LUWU UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) masih memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu dan peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilu tahun 2024 demikian disampaikan Supriadi dikantor KPU Luwu Utara. Rabu, 24/4/2023.
Komisioner KPU Luwu Utara, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Supriadi, mengatakan bahwa, berdasarkan hasil rekapitulasi DPS Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Luwu Utara yang tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Luwu Utara Nomor 452/PL.01.2.BA/7322/2023 tanggal 5 April 2023, sebanyak 241.593 dengan jumlah rincian pemilih laki-laki 120.984 dan pemilih perempuan 120.609 tersebar di 15 kecamatan 173 desa/kelurahan dengan jumlah TPS 999 dengan tambahan 2 TPS khusus sehingga menjadi 1.001 TPS.
Sebagai tindak lanjut atas DPS tersebut kata Supriadi, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan, mengacu pada keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Jadi masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila DPS yang telah diumumkan terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih. Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya, " jelas Supriadi.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|
Dia juga menjelaskan bahwa pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri.
"Ada dua metode dalam menyampaian masukan dan tanggapan masyarakat pertama yakni menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS, PPK atau langsung ke KPU Luwu Utara dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik yang dapat dipercaya, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), " katanya.
Baca juga:
Zainal Bintang: Menyoal Etik Bernegara
|
"Kedua adalah masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar maka masyarakat atau pemilih dapat melaporkan kepada penyelenggara dimasing-masing tingkatan atau langsung ke KPU Luwu Utara, " lanjutnya.