Pemda Lutra dan Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal

    Pemda Lutra dan Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal
    Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Malili melakukan operasi terpadu dalam rangka Penertiban Rokok Ilegal di sejumlah toko yang ada di Pasar Rakyat Wonokerto Kecamatan Sukamaju Selatan

    LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Malili melakukan operasi terpadu dalam rangka Penertiban Rokok Ilegal di sejumlah toko yang ada di Pasar Rakyat Wonokerto Kecamatan Sukamaju Selatan, Kamis (9/2/2023).

    Operasi terpadu yang melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, DP2KUKM dan Dinas Kominfo, Statistik dan persandian tersebut untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal dan memenuhi ketentuan di bidang cukai.

    Hasilnya, Pemeriksa Kantor Wilayah Bea Cukai Malili, Muh Rizal Fauzi mengatakan tidak menemukan rokok ilegal di Pasar Rakyat Wonokerto Kecamatan Sukamaju Selatan.

    "Setidaknya ada delapan toko yang kami sasar di pasar tersebut dan hasilnya tidak satupun yang kita dapati menjual rokok ilegal, " ucap Rizal.

    Lebih lanjut, Rizal menjelaskan ada empat jenis yang menjadi sasaran operasi yakni rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

    "Dari empat jenis sasaran operasi, tidak ada yang kami amankan artinya kesadaran pedagang khususnya di Pasar Rakyat Wonokerto ini cukup tinggi terkait larangan menjual rokok ilegal, " terangnya.

    Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Luwu Utara, Syaiful Amir menuturkan operasi penertiban rokok ilegal sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan baik bea cukai maupun pemerintah daerah.

    "Progressnya setelah kita lakukan operasi rutin memang ada kemajuan, rata-rata masyarakat sudah menolak untuk menjual rokok ilegal bukan hanya peruntukan cukai, seperi rokok polos itu juga mulai tidak ada yang pasarkan, " kata Syaiful 

    Hal serupa juga diungkapkan Asisten II Kabupaten Luwu Utara, M Yamin. Menurutnya masyarakat mulai memahami dampak menjual rokok ilegal. Selain menimbulkan kebocoran penerimaan negara dibidang cukai, juga muncul persaingan usaha yang tidak sehat antar pengusaha rokok.

    "Artinya kesadaran masyarakat mulai terbangun dengan adanya operasi yang rutin kita lakukan, hal itu tidak terlapas dari kolaborasi yang terjalin selama ini antara pemerintah daerah dan bea cukai, " tandasnya. (IP)

    pemda luwu utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Bimtek PPS, Muhajirin: Jaga Sinergitas...

    Artikel Berikutnya

    PKD Sabbang Selatan Lutra Diminta Awasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami